top of page
  • Writer's pictureDA

Truk Buang Tinja Sembarangan, Anggota DPRD DKI Kenneth: Cabut Izinnya


Truk sedot WC kembali kepergok membuang tinja sembarangan di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Meski sudah berulang kali terjadi, pemilik truk cuma didenda Rp 5 juta.


Aksi tersebut membuat geram Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. Pria yang akrab disapa Kent itu, meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi yang berat, mengingat kejadian ini pernah terjadi beberapa waktu lalu.


"Dinas Lingkungan Hidup harus bisa memberikan sanksi yang tegas dan berat, karena perkara ini sudah terjadi berulang. saya yakin bahwa kejadian ini akan bisa terulang kembali karena ancaman hukumannya masih tergolong ringan,"

Kata Kent, DLH DKI Jakarta jangan hanya menjatuhkan sanksi denda Rp 5 juta kepada pelaku. Sanksi harus lebih berat lagi yakni langsung pencabutan izin usaha karena sudah terbukti melanggar.


"Jangan hanya denda paksa sebesar Rp 5 juta, tapi cabut juga izin usahanya agar jera. Karena pembuangan limbah tinja sembarang akan berdampak pada kelangsungan hidup manusia,"

Menurut Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini, ketiadaan aturan khusus pengelolaan limbah semakin melemahkan upaya pemberian sanksi bagi para pelanggar.


"Aturan di Perda No 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah harus direvisi. harus ada aturan khusus bagi pengelolaan limbah, jangan hanya bisa membuat aturan hukum yang tidak memiliki sanksi berat, hanya sekedar denda maksimal Rp 500 ribu sampai 5 juta tidak akan ada artinya, harus ada sanksi berat ke depannya supaya menimbulkan efek jera. Kemudian yang paling penting adalah sosialisasinya supaya paham akan aturan Perda ini secara utuh,"

Seharusnya, sambung Kent, limbah tinja di DKI dibuang pada Layanan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang telah ada, yaitu di IPLT Duri Kosambi dan IPLT Pulo Gebang, yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Air Limbah (PAL) Jaya.


"Limbah kotoran tak boleh dibuang pada sembarangan tempat, karena sudah diatur penempatannya di pembuangan IPLT di dua tempat yaitu di Duri Kosambi dan Pulo Gebang," tuturnya.

"Itu kalau dibiarkan akan merusak, lingkungan, juga kualitas lahannya, akan juga berdampak kepada stunting. Harus ada program dalam pengelolaan limbah tinja, yaitu mengolah limbah cair itu menjadi pupuk. Tinja itu kalau diolah menjadi pupuk akan lebih bagus dari limbah organik dan anorganik," ujar Kent..


Aksi buang tinja di saluran kota itu viral di media sosial. Seorang warga memergoki sopir truk sedang memasang selang dari truk ke dalam saluran air. Peristiwa itu terjadi di gorong-gorong drainase di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakbar.


Artikel ini telah tayang di detiknews dengan judul, "Truk Buang Tinja Sembarangan, Anggota DPRD DKI Kenneth: Cabut Izinnya" https://news.detik.com/berita/d-6708466/truk-buang-tinja-sembarangan-anggota-dprd-dki-kenneth-cabut-izinnya.



bottom of page