Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID PDI Perjuangan, baik datang langsung secara lisan, melalui surat, faksimili atau surat elektronik (email).
Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan informasi dengan menyertakan identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor). Bagi lembaga publik pemohon informasi menyertakan Akta Notaris/SK Pembentukan.
Petugas PPID PDI Perjuangan memeriksa kelengkapan formulir permohonan informasi. Petugas PPID akan mengirim permohonan kepada pemohon informasi bila data tidak lengkap.
Bila lengkap, petugas PPID PDI Perjuangan memutuskan akan menerima, menolak atau diteruskan kepada Atasan PPID. Petugas PPID mencatat registrasi yang diajukan pemohon dan memberikan salinannya kepada pemohon informasi.
Atasan PPID memberikan penjelasan terkait informasi yang diajukan oleh pemohon informasi.
Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
Waktu Pelayanan:
Pelayanan Informasi Publik dilakukan pada setiap hari kerja:
Senin s/d Kamis pukul: 10.00 WIB s/d 15.00 WIB. Istirahat: pukul: 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jumat pukul: 10.00 WIB s/d 15.00 WIB. Istirahat pukul: 11.30 WIB s/d 13.00 WIB
Comments