DA
Sudah Saatnya Cabut Perda DKI No 13 Tahun 2014 dan Jakpro Mandiri

Kegelisahan dalam Pengelolaan Anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terkait Jakarta Propertindo yang ditenggarai tak pernah untung bahkan dua mantan petinggi BUMD tersebut ditersangkakan dugaan korupsi.
Dugaan direksi tersebut adalah Abdul Hadi dan Lim Lay Ming terkait dugaan kerugian negara Rp 312 Miliar di Jakarta Propertindo Infrastruktur (JIP).
Laporan-laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran PT Jakpro yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang digunakan untuk pembangunan menara telekomunikasi periode 2015-2018, serta pengadaan barang dan jasa infrastruktur GPON pada tahun 2017-2018 oleh PT JIP.
Terkait masalah anggaran di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terdapat masalah serius dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggaran dan peraturan daerah.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah perubahan dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2014 yang mengubah ketentuan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Akibat dari perubahan ini, terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan anggaran daerah, termasuk di dalamnya pengelolaan Jakarta Propertindo.
Bahkan, dampaknya sampai pada tingkat di mana dua direktur dari perusahaan tersebut harus menjalani hukuman penjara.
Wakil Ketua Komisi C, Haji Rasyidi, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki rencana untuk mengusulkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak lagi menerima Penyertaan Modal Daerah (PMD). Rasyidi menyatakan hal ini kepada media di gedung DPRD DKI pada hari Rabu, 9 Agustus 2023.
Anggota fraksi PDI Perjuangan ini berpendapat bahwa terdapat banyak kesalahan dalam pengelolaan anggaran, terutama terkait dengan penugasan atau proyek kerja.
Rasyidi menegaskan bahwa penugasan seharusnya tidak dibiayai melalui APBD, melainkan menggunakan dana pribadi.
Sementara berbicara mengenai BUMD, Rasyidi mengharapkan agar mereka tidak lagi mendapatkan PMD. Dia menganggapnya aneh bahwa perusahaan yang seharusnya mampu menghasilkan pendapatan diberikan modal oleh pemerintah.
Rasyidi menyarankan untuk mengakhiri pemberian modal kepada BUMD yang tidak menguntungkan, atau bahkan mengubahnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) jika diperlukan.
Artikel ini telah tayang di porosjakarta.com dengan judul Sudah Saatnya Cabut Perda DKI No 13 Tahun 2014 dan Jakpro Mandiri