top of page
Writer's pictureaurelia josephine

Rasyidi Minta Perpres 53 Tahun 2023 Tentang Biaya Perjalan Dinas Dievaluasi


Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi menerima kunjungan anggota DPRD Jambi dan Purbalingga, di gedung DPRD DKI Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).


Kunjungan dilakukan anggota DPRD tersebut untuk menambah wawasan dan pemahaman mengenai Perpres 53 Tahun 2023 tentang biaya perjalanan dinas. Dalam kesempatan itu, Rasyidi menjelaskan Perpres 53 Tahun 2023 merupakan perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.


Menurut wakil ketua komisi C ini, pada dasarnya Perpres 53 cukup bagus, namun ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian terutama soal pemilihan hotel saat berkunjung ke daerah.


"Dalam perpres 53 perjalan dinas menggunakan sistem lumpsum. Sistem itu ada sedikit kelemahan terkait lokasi dalam menentukan tempat menginap saat kunjungan," ujar Rasyidi kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

"Sebelum perubahan Perpres, sistem yang digunakan at cost. Dengan at cost, kita tinggal datang ke lokasi tujuan kunjungan dinas dan sudah mendapatkan tempat penginapan tanpa harus mencari sendiri," imbuhnya.

Menurut Rasyidi, sistem at cost lebih baik terutama semua anggota yang melakukan perjalanan dinas bisa berkumpul dalam satu tempat.


"Kalau dengan lumpsum, anggota yang melakukan perjalanan dinas terpisah-pisah dan tidak berkumpul dalam satu tempat. Bisa saja mereka menginap di rumah saudaranya pada daerah yang dikunjungi," jelas Rasyidi.

Untuk itu kata anggota fraksi PDIP ini, Perpres 53 Tahun 2023 sebaiknya dievaluasi. "Saya berharap ditinjau atau dievaluasi. Kalau soal anggran perjalan, saya rasa uang harian ditambah dan itu jalan yang terbaik," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan Perpres 53 Tahun 2023 yang merubah ketentuan perjalanan dinas bagi DPRD. Pokok pengaturan dalam Perpres ini mengubah pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas DPRD yang awalnya at cost menjadi lumpsum.


Sesuai Pasal 3A Perpres 53 Tahun 2023 pertanggungjawaban anggaran harus dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.


Bentuk pertanggungjawaban beragam sesuai dengan biaya bisa berupa tiket pesawat, boarding pass, hingga surat pernyataan tidak menginap di hotel.Ketentuan dalam Perpres 53 Tahun 2023 berlaku sejak tanggal 11 September 2023 dan paling lambat sudah diimplementasikan pada tahun 2024.


Perubahan Perpres ini berpengaruh ke perubahan batas maksimal biaya untuk perjalanan dinas. Oleh karena itu, perlu memperhatikan peraturan bupati terkait anggaran perjalanan dinas apakah tidak melebihi batas maksimal pada Perpres 53 Tahun 2023.



Artikel ini telah tayang di kosadata.id dengan judul "Rasyidi Minta Perpres 53 Tahun 2023 Tentang Biaya Perjalan Dinas Dievaluasi", selengkapnya

Comments


bottom of page