SA
PDIP Minta Pemprov Beri Deadline Pemilik Bongkar Ruko 'Makan Jalan' di Pluit
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pemilik ruko di Jl Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakut, membongkar sendiri bangunan yang makan bahu jalan. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo menilai perintah pembongkaran sendiri itu dilakukan untuk menguji ketaatan pemilik ruko pada peraturan.

"Sebagai langkah kuratif, perintah membongkar sendiri bangunan yang melanggar itu bagus sekaligus untuk uji coba ketaatan pemilik ruko terhadap peraturan yang berlaku. Namun harus ditentukan tenggat waktunya supaya ada kepastian pelaksanaan perintah aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat luas," ujar Dwi Rio, saat dihubungi, Jumat (19/5/2023).
Rio juga menyebut pelanggaran yang terjadi merupakan tamparan bagi pemerintah daerah. Ia mengingatkan agar sistem pengawasan dengan pendekatan preventif maupun kuratif perlu dilakukan secara ketat.
"Kejadian ini tentunya menjadi tamparan keras bagi siapapun juga, khususnya penyelenggara pemerintah daerah DKI Jakarta. Pelanggaran peraturan yang mendapatkan respons kuat manakala menjadi viral dalam sosial media dan opini secara hebat," kata Rio.
"Koreksi totalnya adalah sistem pengawasan dengan pendekatan preventif maupun kuratif harus ketat dilaksanakan. Jika memungkinkan ajak publik mengawasi secara bersama, hal-hal seperti demikian seperti halnya fenomena viralnya flexing para pejabat yang marak saat ini. Pelibatan publik bisa menjadi salah satu cara yang cukup efektif mengawasi setiap potensi pelanggaran," sambungnya.
Tidak hanya itu, ia juga meminta Pemprov melakukan penelusuran penyebab terjadinya pelanggaran tersebut. Sebab, ia menduga hal ini terjadi lantaran kemungkinan adanya pembiaran dari masa-masa lalu.
"Selain itu, sebagai langkah evaluatif dan korektif harus ditelusuri penyebab pelanggaran ini terjadi. Jangan-jangan memang ada konspirasi antarpihak atau oknum. Jangan-jangan terjadi di banyak tempat namun baru terlihat ini karena viral medoss. Jangan-jangan ini hanya fenomena gunung es, tampak sedikit terlihat di atas permukaan namun sesungguhnya marak terjadi di mana-mana tak terlihat bagaikan api dalam sekam," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara (Sudin Citata Jakut) menyebut bangunan ruko di Jl Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakut, terbukti melanggar aturan. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang makan bahu jalan.
"Sesuai aturan saja. Kalau sesuai aturan ada IMB-nya seperti itu, ya saya sudah minta Kepala Dinas Citara, Kasatpol PP, Pak Wali Kota, untuk meneliti itu dan sudah dicek," kata Heru kepada wartawan di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).
Heru mengatakan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim beserta jajaran melibatkan sejumlah pihak untuk membicarakan tindak lanjut terhadap ruko-ruko tersebut. Dia mengatakan pemilik ruko diharapkan segera membongkar sendiri.
"Hari ini Pak Wali Kota beserta jajarannya mengundang pihak-pihak yang memang harus dilakukan, bongkar sendiri, kira-kira gitu. Saya harapkan mereka bongkar sendiri," imbuhnya.
Heru mengatakan pihaknya juga akan memberikan surat peringatan terhadap pemilik ruko. Sementara terkait sanksi denda masih dikaji lebih dulu.
"Nanti SP 1, surat peringatan 2. (Soal denda) Ya nanti kita cek dulu," ucapnya.
artikel ini sudah naik di detiknews dengan link https://news.detik.com/berita/d-6729214/pdip-minta-pemprov-beri-deadline-pemilik-bongkar-ruko-makan-jalan-di-pluit.