top of page
Writer's pictureAdmin Perjuangan

Pantas Nainggolan Sarankan Pemprov DKI Tarik Raperda Terkait ERP: Kajian Jangan Parsial

Updated: Feb 24, 2023


Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta tetap menyarankan Pemprov menarik draf Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang mengatur jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Penarikan dilakukan supaya Raperda bisa dikaji secara menyeluruh.

"Kita tidak ingin kajian-kajian yang parsial maka sebaiknya supaya dikaji secara menyeluruh, sebaiknya ditarik," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).


Pantas menyampaikan draf raperda lahir dari naskah akademik yang memuat kajian. Jadi, kata dia, proses pengkajian ulang otomatis akan mengubah isi raperda.


"Kalau kita ambil naskah raperda ini, ini sudah diawali dengan sebuah naskah akademik yang berisi kajian. Dari kajian tersebut, lahirlah draf raperda. Kalau mau dikaji lagi kan berarti ada perubahan di dalam naskah akademik," sambungnya.


Selain itu, draf raperda telah diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta melalui rapat paripurna merupakan dokumen sah. Jadi, apabila Pemprov DKI hendak mengkaji ulang raperda yang sudah disetorkan, harus ditarik melalui rapat paripurna kembali.


"Karena nanti user-nya kan dari sana juga, eksekutif juga, Dishub juga. Jadi kalau saya sarankan kalau diperlukan kajian ditarik aja untuk dikaji, direvisi, baru kemudian diserahkan lagi ke kita lewat paripurna. Karena itu sudah masuk lewat paripurna maka penarikannya pun harus paripurna. Walaupun (paripurna) hanya pengumuman," jelasnya.


Dia juga mewanti-wanti agar kajian tak dilakukan secara sepotong-sepotong dengan cara melampirkan hasil kajian baru saat pembahasan di tingkat Bapemperda DPRD DKI Jakarta. Pantas sekali lagi menyarankan Pemprov DKI menarik draf raperda secara keseluruhan.


"Karena yang disampaikan lewat paripurna itu kan sesuatu yang sah. Acuannya itu," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan pihaknya tak pernah berniat menarik Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE). Saat ini, Pemprov DKI akan berkomunikasi terlebih dahulu ke dewan terkait aturan soal jalan berbayar atau ERP.


"Sekali lagi itu bukan penarikan. Kami akan mengkomunikasikan dengan dewan, karena kan masih dalam pembahasan di dewan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/2).


Syafrin menjelaskan nantinya pihaknya akan melakukan pengkajian ulang dengan melibatkan stakeholder terkait. Dia juga memastikan pembahasan raperda bakal sesuai dengan ketentuan berlaku.


"Contohnya gini, draf yang udah ada, akan dikomunikasikan untuk dibahas, ditelaah mana yang urgen untuk dilakukan dalam Raperda LP2SE (terkait) ERP itu," jelasnya.


"Tentu akan kami kaji lebih detail setelah raperda itu kami bahas kembali," sambungnya.


Soal Raperda ERP bakal ditarik dan dikaji ulang itu disampaikan Syafrin saat menemui massa aksi pengemudi ojek online yang berdemo menolak ERP. Saat itu Syafrin berjanji ojol dibebaskan dari tarif ERP.


"Ada 2 tuntutan. Pertama rencana regulasi untuk dikaji ulang secara komprehensif betul?" kata Syafrin di atas mobil komando, Rabu (8/2/2023).


"Betul," jawab demonstran.


"Kedua, angkutan online tidak dikenakan ERP betul? Saya ingin sampaikan bahwa ERP hanyalah alat. Tujuannya adalah mengendalikan lalu lintas yang saat ini sudah sangat macet," lanjut Syafrin lagi.


Mendengar pernyataan Syafrin, demonstran pun bereaksi. Mereka bersahut-sahutan mendesak ERP dibatalkan.


Syafrin kembali menjelaskan pentingnya penerapan ERP demi mengendalikan mobilitas warga. Namun karena ojek online termasuk angkutan umum, dia pun memastikan ojol terbebas dari ERP.


"Sesuai PM (Peraturan Menteri Perhubungan) 12 tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus sesuai PM 118 Tahun 2018 angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum," jelas Syafrin.


"Oleh sebab itu, maka rencana penerapan kepada dua moda ini (ojek online dan taksi online) dikecualikan," lanjutnya.


Syafrin juga memastikan pihaknya akan menarik kembali draf Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) dari DPRD DKI Jakarta. Sekadar informasi, Raperda itu mengatur penerapan ERP.


Setelah ditarik, pihaknya bakal mengkaji ulang raperda yang telah disusun dengan melibatkan perwakilan ojek online. Prinsipnya, pihaknya bakal memperjuangkan agar ERP tak berlaku bagi driver ojol.


"Kemudian regulasi yang sudah diusulkan ke DPRD itu akan dikaji komprehensif. Kami koordinasi kepada dewan bahwa raperda akan dikaji ulang. Jadi belum akan dibahas. Kedua terkait angkutan online itu akan kami perjuangkan untuk tidak dikenakan electronic road pricing," ucap Syafrin.


Artikel ini dikutip dari news.detik.com

Comments


bottom of page