top of page
Writer's pictureSA

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sistem Online Harus Cepat Terealisasi


DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna yang dihadiri Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Agenda paripurna yakni Pj Gubernur menyampaikan penjelasan terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (23/10/2023).


Keempat raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaran Sistem Pangan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Wakil ketua Komisi C Rasyidi menyebut, semua yang disampaikan Pj Gubernur terlebih dahulu akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Pada dasarnya menurut anggota fraksi PDIP ini semua yang disampaikan Pj Gubernur sudah sangat baik.


Namun yang penting kata Rasyidi harus terealisasi, terutama soal Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Menurutnya, dengan sistem online yang disepakati akan lebih mempermudah mengetahui pendapatan daerah termasuk mencegah kebocoran.

"Online sistem itu akan mengurangi penyimpangan dan kebocoran. Reali sistem serta bisa dipantau," kata Rasyidi, usai rapat, Senin.

Rasyidi yang juga merupakan caleg Dapil 6 Jakarta Timur ini menegaskan, sistem online merupakan sesuatu pekerjaan mudah untuk dilaksanakan.

"Kota Bogor itu sudah lama menggunakan sistem online retribusi pajak. Kalau Jakarta mau buat, cukup mudah dan diskominfo bisa melaksanakan itu," pungkasnya.

Comments


bottom of page