top of page
  • Writer's pictureDA

Minta Aturan WFH untuk ASN Dievaluasi, Komisi D DPRD DKI: Mereka Kerja di Rumah atau Jalan-jalan?


Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta pemerintah provinsi (Pemprov) mengevaluasi aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN). Aturan WFH bagi ASN itu menjadi salah satu upaya penanganan polusi udara di DKI yang buruk beberapa hari terakhir.


"WFH yang dilakukan oleh pak Gubernur untuk PNS DKI Jakarta, saya minta dievaluasi," ujar Ida usai rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Ida khawatir aturan WFH kapasitas 50 persen malah dimanfaatkan para ASN untuk bekerja sambil beraktivitas di luar rumah. "Apa mereka WFH di rumah, atau mereka jalan-jalan? Harapannya betul mereka di rumah, tidak lagi jalan. Kebijakan-kebijakan yang dilakukan, harapannya adalah ada mengurangi polusi di Jakarta," kata Ida.


"Tapi apakah ini bisa berjalan dengan baik? Semuanya membutuhkan dukungan seluruh masyarakat Jakarta dan daerah penyangga," sambung dia. Sebagai informasi, aturan WFH kapasitas 50 persen bagi para ASN DKI dipercepat, mulai Senin (21/8/2023) dari yang sebelumnya direncanakan pada 28 Agustus 2023.

Sebagai informasi, aturan WFH kapasitas 50 persen bagi para ASN DKI dipercepat, mulai Senin (21/8/2023) dari yang sebelumnya direncanakan pada 28 Agustus 2023. Penerapan WFH ini untuk menangani polusi udara di Ibu Kota dan mengurangi kemacetan untuk persiapan KTT ASEAN pada 5-7 September 2023.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Aturan WFH untuk ASN Dievaluasi, Komisi D DPRD DKI: Mereka Kerja di Rumah atau Jalan-jalan?", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/22/18401171/minta-aturan-wfh-untuk-asn-dievaluasi-komisi-d-dprd-dki-mereka-kerja-di.


bottom of page