SA
Legislator DKI soal Trotoar Depan Kedubes AS Ditutup: Secara Hukum Melanggar

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak meminta trotoar di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) di Jalan Medan Merdeka Selatan dibuka. Dia menegaskan trotoar diperuntukkan kepada pejalan kaki.
"Secara de jure itu bukan area kedutaan. Bahwa de facto seakan-seakan-akan ditutup, saya tidak mengerti apa pertimbangannya," kata Gilbert kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Gilbert meminta Pemprov DKI memperhatikan keselamatan warga. Keselamatan pejalan kaki, kata dia, harus menjadi pertimbangan utama.
"Sebaiknya aspek keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama," jelasnya.
Gilbert menegaskan bahwa trotoar digunakan untuk pejalan kaki. Dia menyebut penutupan itu secara hukum melanggar aturan.
"Tentunya tidak tepat kalau itu ditutup karena trotoar itu untuk jalan kaki. Secara hukum itu melanggar aturan kalau ditutup," jelasnya.
Kedubes AS telah buka suara mengenai penutupan trotoar ini. Pihak Kedubes AS menyerahkan permasalahan trotoar itu kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini tentu saja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pemerintah setempat.
"Kami memahami perhatian Anda terhadap akses trotoar dan keselamatan pejalan kaki dan kami persilakan Anda untuk merujuk kepada pihak berwenang Indonesia terkait pertanyaan dibukanya kembali trotoar tersebut," kata Juru Bicara Kedubes AS di Jakarta, Michael Quinlan, kepada detikcom, Jumat (2/6).
Terbaru, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hendak membahas lebih lanjut. "Akan dibahas dulu, nanti kami sampaikan," kata Heru, Senin (5/6).
artikel ini sudah naik di detiknews dengan link https://news.detik.com/berita/d-6757135/legislator-dki-soal-trotoar-depan-kedubes-as-ditutup-secara-hukum-melanggar