DA
Komisi D DPRD Soroti Kurangnya Penanganan Sampah di Kawasan Pasar DKI

Komisi D DPRD DKI Jakarta menyoroti absennya penanganan sampah dalam rencana kerja anggaran (RKA) TAHUN 2024 Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Komisi D lantas mempertanyakan keseriusan DLH melakukan penanganan darurat sampah yang terjadi di tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah dalam rapat pendalaman dan pembahasan Raperda APBD DKI Jakarta 2024 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat. Ida mengatakan, selain sampah rumah tangga, volume sampah yang dihasilkan pasar dan kawasan komersil bisnis juga fantastis. Karena itu, dia memandang perlunya terobosan program kerja dan ketegasan menegakan aturan perlu oleh DLH.
"Buat program agar sampah ini terselesaikan dengan baik. Pasar kita ini banyak sampahnya. Sampah ini harus selesai dengan baik tapi tidak membebani APBD. Begitu juga sampah kawasan (komersil bisnis) itu PR (pekerjaan rumah) kita,"
Sementara itu, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan kewajiban pasar untuk mengelola sampah secara mandiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Namun ia mengakui implementasinya belum optimal.
"Memang dari semenjak terbitnya Perda tersebut hingga saat ini, pasar-pasar ini masih sangat bergantung pada Dinas LH untuk pengangkutan sampahnya,"
Asep menuturkan sejauh ini, pihaknya bersama Perumda Pasar Jaya sedang merancang pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) di Pasar Induk Kramat Jati untuk menjadi percontohan, dengan harapan sampah dari pasar tidak di buang ke TPA Bantargebang lagi.
"Rencananya di tahun ini saya sudah minta ke Perumda Pasar Jaya untuk dapat membangun TPS di pasar tersebut. Sampai saat ini masih kami bahas bersama, karena memang sampah Pasar Induk Kramat Jati bisa mencapai 150 ton perhari,"
Asep juga menjelaskan saat ini 20% sampah yang dibuang ke TPA Bantargebang merupakan sampah dari kawasan komersial bisnis. Ia pun menyayangkan hal tersebut, sebab sudah ada payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 yang mewajibkan pengelola kawasan bisnis menangani sampah secara mandiri atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
"Dari lima ribuan kawasan komersial di Jakarta baru 500 kawasan yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Selebihnya belum. Memang pengangkut sampahnya dari swasta, tapi dibuangnya masih di Bantar Gebang. Nanti akan kita upayakan untuk mencari jalan keluarnya,"
Artikel ini telah tayang di detiknews.com dengan judul, "Komisi D DPRD Soroti Kurangnya Penanganan Sampah di Kawasan Pasar DKI" https://news.detik.com/berita/d-6976622/komisi-d-dprd-soroti-kurangnya-penanganan-sampah-di-kawasan-pasar-dki.