top of page
Writer's pictureaurelia josephine

Ketua DPRD DKI Yakin Jakarta Tetap Tumbuh Meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota


Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi optimistis Kota Jakarta bakal terus tumbuh sekalipun tak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Sebab, Jakarta akan berstatus sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sehingga tak kehilangan otonomi daerahnya.

"Kan otonomi daerah, tetap ada punya kita," kata Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui di sela rapat pembahasan Raperda DKI Jakarta 2024 di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).
"Sekarang (statusnya) Daerah Khusus Jakarta, 'khususnya' masih ada. DKJ sekarang," sambungnya.

Di sisi lain, Prasetyo mengakui beberapa negara 'gagal' memindahkan Ibu Kota Negaranya. Namun, Prasetyo tetap optimistis pemindahan ibu kota akan berhasil dan Jakarta menjadi pusat perekonomian RI setelah tak lagi menjadi Ibu Kota, seperti halnya New York di Amerika Serikat. Sekadar diketahui, Negeri Paman Sam memindahkan Ibu Kotanya dari New York ke Washington DC.

"Pemindahan ibu kota juga ada yang nggak berhasil, tapi di Amerika berhasil, saya rasa Jakarta berhasil karena ibu kota pindah ke sana (Kalimantan)," jelasnya.

Dengan mempertahankan status otonomi daerah, sistem pemerintahan Kota jakarta pun tak akan jauh berbeda dengan kondisi saat ini. Prasetyo mencontohkan, wilayah administrasi Jakarta tetap dipimpin oleh Wali Kota maupun Bupati dari kalangan ASN DKI.

"Administrasi tetap, di bawah gubernur. Karena apa? antara pusat, selatan, barat dekat-dekat semua. Kecil wilayahnya, beda sama Jabar, Jateng ada tingkat 2," terangnya.

Di sisi lain, Prasetyo mengkritisi lemahnya sosialisasi mengenai rancangan undang-undang (RUU) Kekhususan Jakarta yang dilakukan oleh DPR RI kepada DPRD DKI.

"Itulah kelemahan kita. Sebetulnya anggota DPR RI Dapil Jakarta kan harus menginformasikan kepada DPRD, dapilnya ngambil dari sini, tapi tidak pernah ketemu," ucapnya.

Seperti diketahui, Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring berpindahnya ibu kota RI ke IKN. Aturan terkait perubahan status itu nantinya akan dibahas di DPR.


Status Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Rapat tersebut digelar pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta.


Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.


"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani.


"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," tambahnya.


Artikel ini telah naik di detiknews dengan judul "Ketua DPRD DKI Yakin Jakarta Tetap Tumbuh Meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota" selengkapnya



Σχόλια


bottom of page