top of page
  • Writer's pictureSA

Ketua DPRD DKI Desak Ketua RW Tersangka Pelecehan Warga di Pluit Dicopot


Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta agar Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara dicopot, buntut dugaan kasus pelecehan terhadap warganya.

"Ya kalau memang sudah tersangka ya harus dicopot lah itu. Sebagai RT sebagai RW kan harus menjaga dan menenangkan warga," ujar Prasetyo saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).

Menurut Prasetyo, pihak kelurahan ataupun kecamatan seharusnya tidak perlu ragu untuk mengganti ketua RW, jika diduga kuat melakukan tindak pidana. "Ya kalau memang ada RW yang seperti itu copot saja langsung," kata Prasetyo.


Bersamaan dengan itu, Prasetyo juga meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) turun tangan menangani kasus dugaan pelecehan tersebut. Sebab, korban pelecehan itu disebut sebagai anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Tetapi korban merasa pihak kelurahan tidak merespons dugaan kasus pelecehan yang menimpanya.

"Ya makanya itu kan, apalagi korbannya katanya anggota LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan). Ya kesbangpol juga harus turun kalau LMK," kata Prasetyo.

Korban berinisial RI menyebut peristiwa pelecehan seksual itu ia alami pada Juni 2022, saat dia menerima telepon dari sang Ketua RW berinisial ST. Dalam perbincangan mereka, ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang mengarah pada pelecehan seksual.


RI disebut sudah berupaya mengalihkan, tetapi sang Ketua RW kembali membahasnya. Kuasa hukum RI, Steven Gono, menyebut kliennya mengalami dugaan pelecehan verbal bukan hanya sekali. Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti.


Berbekal alat bukti rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 1057 / XI / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKUT / POLDA METRO JAYA.


RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, ST telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh RI, warganya yang menjadi korban pelecehan seksual.


"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mas," ujar Gidion saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (10/8/2023).


Pasca penetapan tersangka itu, Steven Gono mengungkapkan bahwa kliennya telah melayangkan surat kepada pihak Kelurahan Pluit sebanyak dua kali. Melalui surat itu, RI meminta agar ST dinonaktifkan sebagai Ketua RW karena sudah berstatus tersangka. Namun, hal ini tidak kunjung direspons pihak Kelurahan Pluit.


"Isi suratnya permintaan untuk dinonaktifkan karena sudah melanggar Pergub. Iya (sejauh ini belum ada tanggapan), kelurahan terkesan mengulur waktu dan melindungi pihak RW," ucap Steven.


artikel ini sudah naik di kompasdotcom dengan link https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/11/18151431/ketua-dprd-dki-desak-ketua-rw-tersangka-pelecehan-warga-di-pluit-dicopot

bottom of page