GA
Kenneth PDIP: Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Harus Revolusioner
Updated: Sep 18

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) Hardiyanto Kenneth mendorong kinerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang dibentuk oleh Kepala Sekretariat Kepresidenan supaya bisa kerja lebih cepat dan efisien. Adapun satgas tersebut dibentuk oleh Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Satgas ini diketuai oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, dengan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Mereka akan langsung berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara.
"Saya sangat mengapresiasi keseriusan dari PJ Gubernur Heru dengan membentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, dan harapan saya supaya satgas ini bisa bekerja dengan cepat, fokus, serius dan efisien dalam penanggulangan polusi udara di DKI Jakarta. Karena secara realita bahwa polusi di Jakarta tidak semakin membaik," ungkap Kent, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/9/2023).
"Jangan sampai pembentukan satgas ini hanya terkesan untuk gagah-gagahan saja, tapi tidak ada kinerja yang konkret. Kemudian terkait hasil kerja dari satgas ini juga harus dirilis ke publik, supaya ada bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap masyarakat Jakarta" sambungnya.
Diketahui, ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu juga mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri.
"Satgas ini harus berani melakukan terobosan-terobosan revolusioner untuk mengendalikan polusi udara dari berbagai macam kegiatan yang terindikasi melanggar aturan dan melakukan pencemaran udara," tegas Kent.
Sebagai contoh, ia menceritakan temuannya saat melakukan sidak di beberapa lokasi industri dua minggu lalu. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku industri belum melengkapi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
"Dan saya juga banyak mendapat laporan bahwa ada beberapa industri nakal yang beroperasi tapi tidak mempunyai izin yang lengkap, jadi mereka seenak-enaknya saja beroperasi tanpa memikirkan dampak negatif dari pencemaran udara ini. Apakah hal ini sudah ditertibkan belum oleh satgas?," kata Kent.
"Kalau benar-benar ada keinginan untuk menangani polusi, saran saya mulai kerja dari pengecekan keabsahan perizinan saja dulu. Kinerja satgas harus spesifik dan terukur, kerja harus ada target, jangan mengatasi polusi malah terkesan kayak orang kebingungan," sambungnya.
Kemudian berdasarkan pernyataan Pjk Gubernur Heru, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor dan melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah, meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
"Menggiatkan gerakan penanaman pohon untuk penanganan polusi memang baik, tapi tidak sepenuhnya membantu untuk menghilangkan partikel PM2,5 yang dihasilkan oleh pembuangan pembangkit listrik, industri, dan kendaraan bermotor. PM 2.5 bisa meningkat karena udara panas, kebakaran, dan polusi lingkungan," jelas Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
"Kemudian sifat dari daun pada pohon bisa menyerap gas tapi tidak dengan partikel, daun pada pohon dirancang untuk menyerap karbon dioksida (CO2), dengan meningkatnya tingkat polusi juga menyerap gas lainnya dan partikel seperti PM (particulate matter) 2,5 sangat berbahaya bagi kesehatan kita. Ini karena sangat kecil sehingga bisa masuk jauh ke dalam paru-paru kita," imbuhnya.
Kent menjelaskan PM 2,5 adalah padatan dan tidak seperti gas. Sehingga, pohon tidak dapat menyerap padatan PM 2,5 ini.
"Memang untuk menghadapi fenomena El Nino, penanaman pohon ini solusi yang mutlak untuk mengurangi emisi rumah kaca, karena pohon berperan penting dalam meredam gas rumah kaca yang menjadi penyebab utama pemanasan global dan perubahan iklim, tetapi tidak signifikan dalam menurunkan angka polusi," kata Kent.
Lalu, Kent itu juga mempertanyakan terkait langkah uji emisi di Jakarta yang dinilai belum dapat membantu mengurangi polusi di Jakarta. Kent pun mempertanyakan hasil denda tilang para pelanggar uji emisi yang diberlakukan sejak 1 September.
Seperti denda kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi paling banyak Rp250 ribu untuk motor, dan Rp500 ribu untuk mobil.
"Uang hasil denda tilang itu kemana? masuk ke kas DKI gak?," tanya Kent.
"Karena masyarakat terus bertanya-tanya, harus ada penjelasan dari Pemprov DKI, agar masyarakat paham dan tidak ada miskomunikasi. Harus ada transparansi dari Pemprov DKI terkait hal ini, karena terkait masalah uang. Jadi jangan sampai tujuan kebijakannya bagus, namun praktik pelaksanaannya malah dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mencari uang di jalan," bebernya.
Di samping itu, Kent juga mempertanyakan kendaraan operasional Pemprov DKI Jakarta apakah sudah dilakukan uji emisi dan KIR terutama truk-truk sampah dan operasional milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu sendiri. Jangan sampai menindak masyarakat umum tetapi dari pihak internal Pemprov DKI itu sendiri minim pengawasan.
"Bagaimana kendaraan operasional Pemprov DKI Jakarta, apakah sudah diumumkan ke publik berapa jumlah kendaraan milik Pemprov yang tak lolos uji emisi? Jangan hanya kita mengejar satu sisi, seakan-akan kita tegas dan galak kepada masyarakat, tapi internal Pemprov DKI sendiri minim pengawasan," ungkapnya.
"Terutama yang harus menjadi perhatian Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bahwa truk-truk Dinas Teknis dan juga truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup yang banyak saya temukan di jalanan sudah tidak layak jalan dan asap knalpotnya hitam hitam, kemudian saya juga punya data banyak sekali truk truk sampah Dinas Lingkungan Hidup belum lolos uji KIR," jelas Kent.
Menurut Kent, harus ada evaluasi secara menyeluruh terhadap internal dinas itu sendiri. Selain itu, ia juga mengimbau agar Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bertindak jelas dan tegas dalam hal ini.
"Kemudian Pj Gubernur Heru juga harus benar-benar memahami permasalahan di internal Pemprov itu sendiri, jangan hanya terbuai dengan omongan manis anak buah, tetapi ujung ujungnya secara implementasi berantakan semua," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detiknews, "Kenneth DPRD DKI: Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Harus Revolusioner" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6921652/kenneth-dprd-dki-satgas-pengendalian-pencemaran-udara-harus-revolusioner