top of page
  • Writer's pictureaurelia josephine

Kenneth DPRD DKI: Pemprov Harus Konsekuen Terhadap Rapelan Upah PJLP


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini belum bisa membayarkan rapelan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai UMP 2023 pada Oktober. Hal itu dikarenakan Rancangan APBD Perubahan 2023 masih dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Padahal, Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan rapelan upah PJLP tersebut sudah bisa dicairkan setelah proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2023 rampung dan disahkan. PJLP akan menerima rapelan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023 yakni sebesar Rp 4,9 juta pada Oktober 2023 mendatang.


Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta Sigit Wijatmoko jangan ramai sesumbar ke media, jika tidak bisa berkomitmen perihal pembayaran rapelan upah PJLP DKI Jakarta.


"Seharusnya Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit tak bicara sesumbar di media jika pembayaran rapelan upah PJLP akan cair pada bulan Oktober, hal ini membuat blunder. Pada kenyataannya sampai detik ini sepeser rupiah pun belum diterima oleh kawan kawan PJLP," kata Kenneth dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

"Pernyataan itu telah membuat resah semua anggota PJLP, karena ini terkait urusan uang ya jadi sangat sensitif sekali. Kasihan mereka yang sudah bekerja tapi belum mendapatkan haknya," imbuh Kenneth.

Anggota Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta itu juga menegaskan kepada Pemprov DKI Jakarta harus berkomitmen tentang pembayaran rapelan gaji PJLP tersebut, di mana diketahui pembayaran akan dilakukan pada November mendatang setelah selesai evaluasi dari Kemendagri.


"Pemprov DKI harus berkomitmen dengan apa yang sudah dilontarkan di media, jangan sampai pembayaran rapel PJLP diundur kembali, harus komit dan konsekuen, jangan harapan orang digantung gak jelas seperti ini," tegas Kenneth.

Oleh karena itu, Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII ini juga mendorong Pemprov DKI untuk segera menyesuaikan dan menetapkan upah PJLP Pemprov DKI Jakarta sesuai UMP 2023 yakni sebesar Rp 4,9 juta serta menyelesaikan tanggung jawab terkait upah rapelan para PjLP. Hal itu dilakukan karena dirinya merasa peduli dengan kesejahteraan para anggota PJLP.


"Saya sangat peduli dan akan terus mengawal terkait permasalahan rapelan PJLP ini sampai di bayarkan. Harus diingat bahwa mereka semua ini adalah warga Jakarta yang harus diperjuangkan dan mempunyai hak yang sama dengan kita," ucapnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengaku baru bisa menaikkan gaji PJLP DKI Jakarta sesuai dengan UMP 2023 setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2023 disetujui


Artikel ini telah naik tayang di detiknews dengan judul "Kenneth DPRD DKI: Pemprov Harus Konsekuen Terhadap Rapelan Upah PJLP". Selengkapnya

https://news.detik.com/berita/d-6991915/kenneth-dprd-dki-pemprov-harus-konsekuen-terhadap-rapelan-upah-pjlp.

bottom of page