top of page
Writer's pictureGA

Kenneth DPRD DKI Minta Provider Segera Ganti Rugi Korban Kabel Menjuntai

Updated: Sep 18, 2023





Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memanggil perusahaan penyedia menara BTS, Bali Towerindo, selaku pemilik kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Kabel tersebut menjerat seorang mahasiswa bernama Sultan Rif'at Alfatih (20) pada Januari lalu hingga mengalami patah tulang tenggorokan.


Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta kepada Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi yang tegas kepada Bali Towerindo.


"Pemprov DKI harus memberikan sanksi yang tegas terhadap Bali Towerindo, karena kelalaiannya menyebabkan warga tidak bersalah menjadi korban," kata Kenneth dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).

Pria yang akrab disapa Bang Kent itu menegaskan perkara kabel yang menjuntai ke jalan murni merupakan kelalaian dari provider karena tidak ada pemeliharaan dan pengawasan, bukan karena ulah manusia.


"Yang penting kabel menjuntai ke jalan itu sudah jelas sebabnya, akibat dari tidak adanya pemeliharaan rutin maupun pengecekan dari provider, sehingga sampai memakan korban," tegas Kent.


Selain itu, Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu meminta kepada Bali Towerindo untuk bertanggung jawab atas korban Sultan Rif'at yang mengalami patah tulang tenggorokan akibat kabel yang menjuntai.


"Pihak vendor harus bertanggung jawab penuh atas kejadian yang menimpa Sultan, dan harus menanggung seluruh biaya pengobatannya. Pihak Pemprov DKI juga harus melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut sehingga bisa selesai permasalahan antara vendor dan keluarga korban. Jangan seolah-olah lepas tangan dan dibiarkan begitu saja. Pemprov DKI di sini harus hadir sebagai negara yang melindungi masyarakatnya dan berani bersikap terkait keamanan, keselamatan dan keadilan bagi warganya seperti yang diamanatkan oleh UUD 45 alinea 4," beber Kent.


Kent mengaku sangsi mengapa Pemprov DKI tidak mengetahui adanya kasus kabel menjuntai ke jalan hingga sampai memakan korban. Padahal, kata dia, kejadian tersebut sudah tujuh bulan lamanya sejak korban Sultan dirawat.


"Itu kejadian sejak Januari, kok aneh ya Pemprov DKI maupun pihak vendor tidak ada membuat laporan dan tidak mengetahui soal kabel menjuntai ini. Saat naik ke media dan viral baru semua kebakaran jenggot dan baru melakukan pembenahan," cetus Kent.

Kent menambahkan masalah kabel fiber optik yang menjuntai hingga ke jalan raya ini bisa menjadi momentum bagi Pemprov DKI untuk bisa mempercepat pemindahan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) ke bawah tanah.


"Kasus ini juga harus menjadi tolak ukur dan bisa menjadi momentum yang bagus bagi Pemprov DKI, agar bisa segera mengarahkan kabel yang di pasang di atas dan agar bisa dilakukan percepatan segera kabel tersebut untuk turun ke bawah, hal ini wajib dilakukan agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kabel menjuntai ke depannya, apalagi sampai bisa menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Kent.


Di sisi lain, Kent mengapresiasi pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi yang meminta pihak provider untuk bertanggung jawab terkait jatuhnya korban.


"Saya sangat mengapresiasi terkait komentar Pj Gubenur yang sangat bijak untuk meminta pihak provider bertanggung jawab. Namun, harus ada kejelasan juga bentuk tanggung jawabnya seperti apa? jangan semerta-merta hanya pencabutan izin dan pembongkaran infrastruktur saja, tidak akan ada efek jeranya," papar Kent.


Kent menegaskan dirinya tak ingin pihak provider hanya dikenakan sanksi administrasi seperti yang tertera dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas Pasal 76 Ayat 1 a,b,c sampai Ayat 6.


"Yang saya baca di Pergub DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas Pasal 76 Ayat 1 a,b,c sampai Ayat 6 sifatnya hanya sanksi administratif saja, tidak ada sifat yang memaksa terkait ganti rugi, jikalau ada kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dan terkait hal ini sewajarnya harus ada kompensasi penggantian biaya pengobatan yang sudah dikeluarkan oleh keluarga Sultan. Kalau hanya sebatas pencabutan izin dan pembongkaran, yah enak bener dong vendor tersebut, kalau mereka ganti cangkang perusahaan dan yang orangnya ya itu itu aja dan setelah itu mereka mengajukan izin baru lagi, jadi mereka bebas dong dari semua tanggung jawab materil dan immateril dan pasti akan menganggap enteng permasalahan ini. Saya mau dari pihak Bali Tower berpikir dan membayangkan bagaimana sakitnya kalau kondisi ini terjadi kepada keluarga mereka, jadi ada beban tersendiri bagi pihak Bali Tower tersebut. makanya saya sangat berharap sekali bahwa Pj Gubernur berani bersikap tegas agar ini bisa menjadi contoh bagi provider lain dan supaya bisa menjadi efek jera agar kejadian serupa tak akan terjadi lagi di kemudian hari," beber Kent.


Kent juga berharap ke depannya sumber daya manusia di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta harus benar-benar multitalenta karena semua perizinan apapun itu mencangkup di dinas tersebut.


"Orang-orang di DPMPTSP harus benar-benar multitalenta, harus punya keahlian khusus. harus paham teknis dan non teknis, karena semua jenis perizinan masuknya disana semua. jangan malah diisi oleh orang-orang tak kompeten, hingga perusahaan perusahaan yang tidak layak bisa memohon izin terkait dan malah diloloskan tanpa melakukan screening yang ketat, kalau itu terjadi ya pasti di Jakarta akan selalu muncul masalah ke depannya," jelas Kent.


Kejadian yang menimpa Sultan bermula pada 5 Januari 2023. Saat lemuda 20 tahun yang berkuliah di Universitas Brawijaya (UB) Malang itu jalan-jalan bersama teman-teman semasa SMA di Jakarta Selatan (Jaksel), saat tiba di Jalan Pangeran Antasari, ada kabel fiber optik menjuntai yang menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Mobil dan motor yang melintas memelankan lajunya.


Saat melewati kabel fiber optik yang menjuntai, Sultan yang mengendarai motor berada di belakang mobil jenis SUV. Tiba-tiba kabel yang menjuntai itu tersangkut bagian atas mobil yang melaju dan terlontar ke arah Sultan.


Sultan seketika terpental dari motor dan tidak sadarkan diri. Teman-temannya dibantu masyarakat setempat langsung menolong dan membawanya ke Rumah Sakit Fatmawati.


Baca artikel detiknews, "Kenneth DPRD DKI Minta Provider Segera Ganti Rugi Korban Kabel Menjuntai" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6854171/kenneth-dprd-dki-minta-provider-segera-ganti-rugi-korban-kabel-menjuntai.


Comments


bottom of page