top of page
  • Writer's pictureGA

Kenneth DPRD DKI: Dukung Larangan Air Tanah Asal Stok Air Bersih Memadai



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan air tanah di gedung dengan ketinggian lebih dari delapan lantai di 12 area jalan hingga 9 kawasan di wilayah Jakarta. Larangan tersebut juga bakal diberlakukan di bangunan rendah seperti rumah. Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta memastikan area yang masuk dalam zona tersebut telah terlayani dengan cakupan pipa PAM Jaya.


Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mendukung penuh langkah Pemprov DKI Jakarta terkait larangan penggunaan air tanah baik di bangunan tinggi maupun rendah. Namun, pria yang akrab disapa Bang Kent itu meminta kepada PAM Jaya harus bisa memastikan area yang masuk dalam zona pelarangan tersebut mendapatkan cakupan pipa PAM Jaya.


"Pada prinsipnya saya sangat mendukung larangan penggunaan air tanah. Tapi PAM Jaya juga harus bisa memastikan jika area yang masuk dalam zona pelarangan tersebut harus terlayani dengan baik, serta dapat menggunakan air bersih. Karena sampai saat ini banyak wilayah yang belum terjangkau pelayanan pipanisasi PAM Jaya," tegas Kent dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023).

Menurut Kent, hal Ini dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas tanah Jakarta, termasuk menahan agar Jakarta tak segera tenggelam. Sebab, jika masih menggunakan air tanah, Jakarta akan tenggelam.


"Jadi mau tidak mau harus menghentikan penggunaan air tanah di Jakarta dan sekitarnya. Tentu untuk menjaga agar penurunan tanah di Jakarta tak terjadi kembali," beber pria yang juga Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.


Kata Kent, ada beberapa wilayah seperti di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Utara yang belum teraliri air bersih, sehingga itu menjadi tugas PAM Jaya untuk melakukan pengecekan di setiap daerah di Jakarta. Karena masyarakat sangat membutuhkan air bersih, jika penggunaan air tanah dilarang.


"Kalau warga yang tak terjangkau air bersih dan tidak boleh pakai air tanah, mereka mau pakai air apa? Jadi membuat peraturan ya harus diimbangi juga dengan pelayanannya. PAM Jaya harus memastikan bisa menjangkau seluruh wilayah Jakarta. Kita tidak bisa hanya menggunakan teori-teori saja, tapi juga harus memikirkan solusi yang terbaik bagi warga Jakarta. Area-area yang sudah dilayani pelayanan perpipaan PAM Jaya wajib kita melakukan pelarangan pemakaian air tanah," sambungnya.

Menurut Kent, pentahapan larangan pemanfaatan air tanah, harus dilakukan mulai dari kawasan industri, kemudian di perkantoran, hotel dan pusat perbelanjaan karena kawasan tersebut memiliki kemampuan lebih besar menyedot air tanah. Dibandingkan permukiman warga.


"Rumah tangga paling besar konsumsi air tanah, tapi kemampuan menyerap air lebih sedikit dibandingkan kawasan industri atau perkantoran dan hotel. Dan untuk tahapan pembangunan jaringan air bersih perpipaan, dapat dilakukan pertama di zona yang paling parah terdampak kebutuhan air bersih, wilayah itu yang harus menjadi prioritas PAM Jaya untuk melakukan pembangunan jaringan air bersih, terlebih utama harus melakukan sosialisasi terdahulu kepada warga," tutur Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Kent menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 28A menegaskan, bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Kemudian Pasal 28H ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Hak atas air tidak diatur tersendiri di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, sambung Kent, hak atas air adalah bagian dari terpenuhi dan terlindunginya hak untuk hidup yang tidak bisa di pisahkan, sebab air adalah komponen terpenting untuk memenuhi dan melindungi hak untuk hidup yang merupakan hak mutlak dan tidak bisa dikurangi.


"Setiap warga negara berhak mendapatkan air bersih untuk keberlangsungan hidup, karena air merupakan komponen terpenting dalam hidup manusia, jadi hak mutlak bagi masyarakat untuk mendapatkan air bersih. PAM Jaya harus kerja ektra keras untuk bisa memberikan solusi yang terbaik untuk keberlangsungan hidup warga Jakarta untuk mendapatkan air bersih," tegas Kent.


Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Dalam aturan tersebut, melarang penggunaan air tanah bagi para pemilik atau pengelola bangunan di 12 area jalan dan 9 kawasan mulai 1 Agustus 2023.


"Jadi jangan sampai Pergub Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah dianggap retorika belaka dan tak realistis, karena dalam menyediakan sumber air pengganti masih meragukan. Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Sumber Daya Air harus mencari solusi paten untuk menghentikan penyedotan air tanah," pungkasnya.


Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi melarang gedung dengan ketinggian lebih dari delapan lantai menggunakan air tanah sejak 1 Agustus 2023. Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta memastikan area yang masuk dalam zona tersebut telah terlayani dengan cakupan pipa PAM Jaya.


Sekadar informasi, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Penggunaan air tanah dilarang mulai 1 Agustus 2023.


Artikel ini telah tayang di detiknews, "Kenneth DPRD DKI: Dukung Larangan Air Tanah Asal Stok Air Bersih Memadai" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6934372/kenneth-dprd-dki-dukung-larangan-air-tanah-asal-stok-air-bersih-memadai.

2 views0 comments
bottom of page