SA
Kasus Ruko Nakal di Pluit Berbuntut panjang, PDIP Minta KPK Turun: Anies atau Ahok Tanggung Jawab

Kasus ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menyerobot bahu jalan dan saluran air masih berpolemik.
Pemkot Jakarta Utara telah meminta para pemilik ruko untuk membongkar bangunan mereka yang berada di lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum).
Namun kabar terbaru bahwa menurut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepemilikan fasos dan fasos di ruko yang berada di Jalan Niaga, Pluit sudah bukan milik Jakpro. Hal itu sudah terjadi sejak sebelum pandemi Covid-19 melanda tanah air atau sebelum tahun 2020.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak pun menyoroti hal tersebut.
Menurut Gilbert, pelepasan hak oleh Pemprov DKI atas Fasos dan Fasum di Pluit sangatlah tidak masuk akal.
"(Padahal) Pemprov DKI sangat gencar menambah lahan untuk publik melalui RPTRA, dan sangat gencar membeli tanah hingga banyak yang tersandung hukum dan masuk penjara," kata Gilbert kepada wartawan, Selasa (23/4/2023).
Mengacu pada pernyataan Jakpro bahwa lahan fasos dan fasum itu dilepas sebelum era Covid-19, Gilbert juga belum tahu pasti di era kepemimpinan siapa lahan di sana dilepas.
“Kejadian pelepasan hak ini menurut Dirut Jakpro terjadi sebelum Covid-19 (Maret 2020) dan tidak jelas era Gubernur Anies atau Ahok."
"Artinya pelepasan hak atas Fasos dan Fasum ini ke swasta sangatlah bertentangan dengan kewajaran atau aturan hukum," kata Gilbert.
Politikus PDIP itu menjelaskan Pasal 5 PP 27 2014 tentang Pengelolaan Barang Negara.
Dimana dalam pasal itu menyebutkan bahwa Gubernur/Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah, termasuk tanah Fasos dan Fasum.
Disebutkan juga bahwa pemegang kekuasaan berwenang dan bertanggung jawab.
Sedangkan dalam pasal 4 disebutkan bahwa Pemindahtangan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan memeerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Semenjak September 2019, DPRD DKI tidak pernah membahas pelepasan fasos dan fasum ini secara resmi diagendakan dalam rapat dengan Jakpro," ujarnya.
Gilbert pun meminta Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK), Kejaksaan hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk turun tangan menginvestigasi hal tersebut.
Menurutnya, siapapun gubernur yang terlibat dalam pelepasan aset di Pluit ini, entah itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok maupun Anies Baswedan harus bertanggung jawab.
"Sebaiknya KPK, Kejaksaan, dan BPKP turun dan ikut memeriksa hal ini. Siapa pun Gubernur dan Dirut Jakpro yang terlibat patut diperiksa," kata dia.
Pantauan di Lokasi
Sementara itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah meminta para pemilik ruko yang menutup saluran air dan menyerobot bahu jalan di RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara untuk membongkar sendiri tempat usaha mereka yang melanggar.
Puluhan pemilik ruko diberikan tenggat waktu pembongkaran secara mandiri selama empat hari, sejak Sabtu (20/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) besok.
Meski sudah diberikan batas waktu hingga besok, hingga Senin (22/5/2023) hari ini belum ada perubahan signifikan di lokasi.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi pada Senin sore, masih banyak ruko penyerobot bahu jalan yang belum dibongkar pemiliknya.
Kondisi puluhan ruko pelanggar aturan itu secara garis besar masih seperti sedia kala, terutama di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan. Terbaru, pekerjaan pembongkaran mandiri hanya dilakukan di dua ruko, masing-masing di Z4 Utara dan Z8 Selatan.
Salah seorang pedagang di dekat lokasi mengatakan, pembongkaran ruko secara mandiri memang benar sudah dilakukan salah satu pemiliknya di Z4 Utara. Ruko yang dimaksud ialah HS Cafe & Lounge yang merupakan tempat usaha dari pria bernama F.
Untuk diketahui, F ialah pemilik ruko yang sempat adu mulut dengan Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya pada 10 Mei silam.
"Tadi pagi saya ngelihat sudah dikerjakan itu (pembongkaran)," ucap pedagang tersebut kepada TribunJakarta.com di lokasi.
Di sisi lain, puluhan ruko lainnya yang menyerobot bahu jalan tampak masih beroperasi normal hingga sore ini.
Hal tersebut juga dapat terlihat dari banyaknya mobil-mobil customer yang terparkir di lokasi.
Pemerintah Kota Jakarta Utara sudah memberi tanda batas dengan cat semprot pada sedikitnya 20 ruko yang melanggar aturan di area Ruko Niaga Pluit, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasatpol PP Jakarta Utara, Muhammadong menegaskan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan Ruko yang melanggar merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.
Dengan adanya tanda tersebut, maka para pemilik ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.
Muhammadong juga memberikan ultimatum terhadap para pemilik ruko, jika tak diindahkan maka Satpol PP tak segan-segan melakukan pembongkaran.
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri)," ucap Muhammadong.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com https://jakarta.tribunnews.com/2023/05/23/kasus-ruko-nakal-di-pluit-berbuntut-panjang-pdip-minta-kpk-turun-anies-atau-ahok-tanggung-jawab?page=all.