top of page
Writer's pictureDA

Jelang Pendaftaran Sekolah, Legislator DKI Usul Anak Ketua RT dan RW Dapat Prioritas


Legislator DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan tau PDIP, Ima Mahdiah mengusulkan agar anak para ketua RT dan RW juga bisa mendapat prioritas diterima di sekolah negeri DKI. Pasalnya, menurut Ima, sudah seharusnya ketua RT dan RW selaku garda terdepan di wilayah mendapat perhatian dalam hal pendidikan anak-anak mereka.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu berharap para anak ketua RT dan RW bisa mendapat prioritas layaknya para anak sopir JakLingko. Diketahui, para anak sopir JakLingko serta anak pemegang kartu buruh, anak panti asuhan serta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) mendapatkan kuota khusus sebesar 20 persen dari kuota peserta didik baru di setiap sekolah.


"Terkait PPDB (penerimaan peserta didik baru), tambahan masukan prioritas juga selain untuk anak sopir JakLingko juga diprioritaskan untuk anak RT dan RW dimana mereka sebagai ujung tombak di lingkungan agar bisa menyekolahkan anak-anaknya dengan kemudahan, terutama mereka yang pendapatannya pas-pasan,"

Menurut Ima, selama ini dia banyak menerima curhatan dari para ketua RT dan RW yang kesulitan biaya jika harus menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah swasta.


"Banyak yang menyuarakan hal itu ke saya ketika reses, jadi ada baiknya bisa mendapat prioritas kepada anak dari ketua RT dan RW di Jakarta," ujar Ima.

Diketahui, tahapan PPDB 2023 bakal segera dibuka.

Kuota PPDB DKI Jakarta jenjang SD, SMP, SMA, ketentuannya diatur dalam Permendikbud Nomor 1/2021:


Untuk jenjang SD, Jalur Zonasi sebesar 73 persen, kemudian Jalur Afirmasi 25 persen dan Jalur Pindah tugas orangtua dan anak guru sebesar 2 persen.


Kemudian untuk Jenjang SMP ada dari Jalur Zonasi 50 persen, Jalur Afirmasi 25 persen, Jalur Pindah tugas orangtua dan anak guru 2 persen.


Kemudian, Jalur Prestasi nonakademik 5 persen, Jalur prestasi akademik 18 persen.


Sedangkan Jenjang SMA terdiri dari Jalur Zonasi 50 persen, Jalur Afirmasi 25 persen, Jalur Pindah tugas orangtua dan anak guru 2 persen, Jalur Prestasi nonakademik 5 persen, Jalur prestasi akademik: 18 persen.


Sedangkan untuk Jenjang SMK terdiri dari Jalur Afirmasi 3 persen, Jalur Pindah tugas orangtua dan anak guru 2 persen, Jalur Prestasi nonakademik 5 persen, Jalur Prestasi akademik: 50 persen.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jelang Pendaftaran Sekolah, Legislator DKI Usul Anak Ketua RT dan RW Dapat Prioritas, https://jakarta.tribunnews.com/2023/05/12/jelang-pendaftaran-sekolah-legislator-dki-usul-anak-ketua-rt-dan-rw-dapat-prioritas.


Comments


bottom of page