top of page
  • Writer's pictureSA

Hardiyanto Kenneth Meminta Warga Duduk Bersama JakPro Menyepakati Tarif Kampung Susun Bayam


Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan warga eks Kampung Bayam untuk duduk bersama menentukan tarif Kampung Susun Bayam.


Sejauh ini, tarif Kampung Susun Bayam yang ditetapkan Jakpro sebesar Rp615 ribu hingga Rp765 ribu. Namun, warga tidak setuju dengan tarif tersebut karena dianggap masih terlalu tinggi.


"Saran saya mendingan cari jalan tengah lah. Jadi cari jalan tengah aja, kalau Rp700 ribu keberatan, berapa maunya?" kata Kenneth saat dihubungi, Jumat (24/2).

Dalam aksi di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu, warga meminta tarif Kampung Susun Bayam sekitar Rp150 ribu per bulan. Namun menurut Kenneth, besaran tarif itu terlalu rendah.


Menurutnya Jakpro adalah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan, sehingga harga itu tidak akan sesuai dengan perhitungan ekonomi Jakpro.

"Kalau misalnya (dua pihak) tetap bersikukuh dengan harga segitu ya enggak ketemu," kata dia.


Diberitakan, Warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) tak kunjung menempati Kampung Susun Bayam usai diresmikan sejak Oktober lalu oleh Anies Baswedan yang saat itu menjabat Gubernur DKI.


Puluhan warga pada Senin (20/2) lalu, mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut agar segera bisa menempati hunian di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara.

Selain orasi, warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga melayangkan keberatan administratif kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang merupakan pengelola Kampung Susun Bayam.


VP Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief mengatakan tarif Kampung Susun Bayam sebesar Rp615 ribu hingga Rp765 ribu telah sesuai dengan peraturan gubernur yang ada. Menurutnya persoalan tarif seharusnya tidak jadi masalah.

"Mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah," kata Syachrial dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).


artikel ini telah naik di cnnindonesia dengan link https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230224153449-20-917496/jakpro-warga-diminta-duduk-bareng-sepakati-tarif-kampung-susun-bayam/amp

bottom of page