top of page
Writer's pictureGA

Gembong urai Sejarah Kebijakan Tanah Merah Plumpang dari Foke, Jokowi, Ahok, Djarot, hingga Anies.

Updated: Sep 18, 2023






Pemukiman di Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara, sudah menuai konflik dari masa ke masa. Masalah ini kembali mengemula pasca kebakaran hebat Depo Pertamina Plumpang yang menewaskan 15 warga dan meluluhlantakkan rumah penduduk di 2 RW.


Gubernur DKI Jakarta dalam kurun waktu dari Fauzi Bowo, Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Anies Baswedan pun menyikapi dengan membuat kebijakan berbeda.


Legalitas pemukian di Tanah Merah menjadi perbincangan usai kebakaran hebat yang terjadi Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Jumat, 3 Maret 2023.


Kebakaran yang menyambar pemukiman padat di Tanah Merah itu mengakibatkan 19 orang meninggal dunia, puluhan orang luka dan ratusan orang mengungsi.


Pemukiman di Tanah Merah yang berjarak sangat dekat dengan Depo Pertamina Plumpang kembali dipersoalkan legalitasnya. Pasalnya pemukiman tersebut dianggap ilegal karena berdiri di atas tanah milik Pertamina.


Sengketa tanah pun terjadi dari waktu ke waktu. Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur juga menyikapi persoalan tersebut secara beragam.


Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkapkan kebijakan-kebijakan Gubernur Pemprov DKI Jakarta terdahulu.


"Kita bicara sejarah. Setiap kepemimpinan ada cerita,"

katanya kepada HARIANTERBIT.com, Selasa, 7 Maret 2023.


Saat kepemimpinan Fauzi Bowo 2007 sampai 2012, Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa Tanah Merah merupakan milik Pertamina.


Maka pemukiman yang berdiri di atas tanah tersebut merupakan pemukiman yang tidak memiliki legalitas secara administrasi.


"Kita ingat dulu Pak Fauzi Bowo. Jaman Pak Fauzi Bowo kan jadi bulan-bulanan tanah merah waktu itu. Tapi Pak Fauzi Bowosama sekali tidak bergeming terhadap pendiriannya. Karena Pak Fauzi Bowo tahu persis lahan yang ditempati oleh warga masyarakat itu, walaupun sudah bertahun-tahun mereka tinggal di situ, tapi Pak Fauzi Bowo melihat bukan aset negara. Artinya tanah BUMN, yaitu Pertamina," tutur Gembong.

Pemprov DKI Jakarta saat itu menolak mengakomodir keinginan warga Tanah Merah untuk mendapatkan pengakuan.


"Karena tahu tanah Pertamina maka Pak Fauzi Bowo tidak mau mengakomodir apa yang jadi keinginan masyarakat," tandasnya.


Joko Widodo atau Jokowi

Kepemimpinan Pemprov DKI Jakarta pada 2012 pindah ke Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mulai mengakomodir permintaan warga Tanah Merah saat itu.


Kebijakan yang dikeluarkan Jokowi yakni memberikan pengakuan warga Tanah Merah secara administrasi.


"Di era Pak Jokowi, Pak Jokowi kemudian mengakomodir keinginan warga masyarakat. Keinginan apa yang diakomodir Pak Jokowi, yaitu pengakuan atas administrasi masyarakat tinggal di Tanah Merah. Secara administrasi diakui. Dibentuk RT RW kemudian diberikan KTP sesuai alamat di Tanah Merah itu," ujar Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta ini.

Gembong menegaskan akomodasi yang diberikan Jokowi kala itu tidak menyentuh persoalan legalitas pemukiman.


Jokowi hanya mengatur secara administratif warga Tanah Merah agar dapat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan administrasi.


"Tapi dia tidak ada sangkut pautnya soal kepemilikan. Dia hanya bicara administrasi sebagai warga negara. Domain pemerintah yang saat itu dipimpin Pak Jokowi dia hanya bicara domain administrasi terhadap masyarakat yang tinggal di Tanah Merah. Soal status kepemilikannya Pemprov tidak bisa ikut cawe-cawe saat itu," terang Gembong.

Ahok dan Djarot Saeful Hidayat


Pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot, kebijakan Pemprov DKI Jakarta terhadap pemukiman Tanah Merah tidak berubah.


"Ahok saat itu membuat kebijakan untuk merelokasi ke rumah susun (rusun). Namun rencana itu menuai penolakan dari warga. Rencana relokasi pun terhenti."

Anies Baswedan


Di era Anies Baswedan, Pempro DKI Jakarta justru menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara untuk warga Tanah Merah pada 16 Oktober 2021.


IMB Sementara berlaku hanya sampai tiga tahun. Gembong mengkritik langkah Anies tersebut karena dinilai tidak tepat.


"Kalau bicara IMB kan bicara status atas kepemilikan tanahnya. Kalau bicara IMB syarat utama apa? Kan sertifikat. Apakah mereka sudah punya sertifikat? Belum. Tapi Pemprov memberikan IMB. Dalam konteks pemberian IMB menurut saya nggak tepat," tegas dia.

Diketahui pasca kebakaran Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Pemprov DKI Jakarta untuk membuat solusi agar hal serupa tidak terjadi.


Ada dua opsi yang ditawarkan yakni memindahkan Depo Pertamina ke Pulau Reklamasi atau merelokasi warga sekitar.



Comments


bottom of page