SA
Aturan Larangan PKL Berjualan di Sudirman-Thamrin saat CFD Masih Berlaku

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) menjelaskan, aturan pelarangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di zona merah Sudirman-Thamrin saat car free day (CFD) masih berlaku. Adapun kebijakan tersebut berlaku sejak 12 Februari lalu itu agar tidak mengganggu aktivitas olahraga saat CFD.
"Iya (masih berlaku kebijakan pelarangan berjualan di zona merah Sudirman-Thamrin). Mohon dibaca pemberitahuan/sosialisasinya," kata Kepala Dinas PPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo saat dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak menilai Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM) sudah sesuai aturan di Peraturan Daerah (Perda) kalau tidak Jakarta akan seperti 'kampung raksasa'.
"Mereka (Dinas PPUKM) memang harus bertugas sesuai aturan di Perda bahwa trotoar Jalan Thamrin-Sudirman tidak boleh berjualan. Kalau melanggar justru tidak ada lagi aturan, kita tidak akan maju. Jadinya Jakarta akan seperti kampung raksasa kalau tidak ada aturan," kata Gilbert saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (11/2).
Gilbert menambahkan, bahwa jika Dinas membiarkan PKL berjualan justru melanggar aturan yang ada.
"Sesuai aturan di Perda, di trotoar jalan Thamrin Sudirman tidak boleh jualan. Justru kalau diberikan ijin, Dinas yang melanggar aturan," ujarnya.
Sementara itu, Pemprov DKI menjelaskan kebijakan dilakukan berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan HBKB Sudirman-Thamrin yang dipimpin oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri oleh seluruh Tim Kerja HBKB antara lain Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa terhitung mulai hari Minggu, 12 Februari 2023 sepanjang Jl. Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga di HBKB Sudirman-Thamrin," tulis laman Instagram resmi @dkijakarta dikutip, Jumat (10/2).
Nantinya pedagang yang biasa berjualan pada Zona Kuning CFD tetap dapat melakukan aktivitas berdagang pada Zona Hijau yang telah ditetapkan sebagai berikut diantaranya Jl. Sunda, Jl. Kebon Kacang, Jl. Sumenep, Jl. Pamekasan, Jl. Purworejo, Jl. Blora, Jl. Teluk betung, dan Jl. Galunggung. Selain itu, jalan-jalan penghubung telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang seperti Jl. Kebon Sirih, serta Jl. Karet Pasar Baru III/V.
artikel ini telah naik di okezone dengan link https://megapolitan.okezone.com/read/2023/02/26/338/2771404/aturan-larangan-pkl-berjualan-di-sudirman-thamrin-saat-cfd-masih-berlaku?page=1