DA
Anggota F-PDI Perjuangan Nilai Rotasi 20 Pejabat DKI Tak Perlu Libatkan DPRD DKI

Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai, rotasi 20 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak perlu melibatkan DPRD DKI.
"Penentuan pejabat yang diganti sebanyak 20 orang (eselon II Pemprov DKI) tidak perlu melibatkan DPRD,"
Ia menegaskan, tugas DPRD DKI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI Jakarta. Dalam UU itu, kata Gilbert, DPRD DKI bertugas memberi pertimbangan terhadap pemilihan wali kota/bupati di Ibu Kota. B
Tugas lain legislatif Jakarta, yakni memberi persetujuan dalam pemilihan Dewan Kota.
Gilbert menekankan, berdasarkan tugas tersebut, rotasi 20 pejabat eselon II itu dinilai tak dilakukan secara mendadak.
"Artinya, tidak ada yang mendadak dan harus ada persetujuan DPRD dalam rotasi kepala dinas atau pejabat lain di DKI,"
Sebagai informasi, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merotasi 20 pejabat eselon II pada 21 Maret 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota F-PDI Perjuangan Nilai Rotasi 20 Pejabat DKI Tak Perlu Libatkan DPRD DKI" https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/30/23563711/anggota-f-pdip-nilai-rotasi-20-pejabat-dki-tak-perlu-libatkan-dprd-dki?page=2