top of page
Writer's pictureSA

Anggota DPRD DKI Kenneth Dorong Pemprov Segera Isi Posisi PJLP Yang Kosong Akibat Pensiun

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mempertanyakan esensi dari Surat Edaran Sekda Nomor 11/SE/2024 tentang Optimalisasi Pemanfaatan dan Penataan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dikatakannya, saat ini ada ratusan PJLP atau honorer sudah memasuki umur 56 tahun yang diputus kontrak karena sudah memasuki masa pensiun.


Para PJLP itu diberitahu bahwa anak atau anggota keluarga lain dapat menggantikan posisi mereka. Namun sayangnya sampai saat ini belum ada kepastian. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian PJLP yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 1 November 2022.



Dijelaskan Kenneth, berdasarkan aturan itu, beberapa posisi yang diisi oleh PJLP atau Honorer termasuk Satgas PPSU di setiap kelurahan di Jakarta, Bina Marga, Dishub, Damkar, Satpol PP, UPK Badan Air Lingkungan Hidup hingga Satgas biru Dinas Sumber Daya Air.


"PJLP atau honorer yang pensiun sudah lumayan banyak jumlahnya, namun SKPD terkait belum diberikan kesempatan untuk mengisi kembali posisi yang kosong," kata Kenneth, Rabu (10/7/2024).


Menurutnya, posisi kosong akibat dari PJLP atau honorer yang pensiun harus segera diisi kembali agar jumlah komposisi tidak berkurang.


"Pengurangan jumlah komposisi PJLP atau honorer dikhawatirkan dapat berdampak negatif pada program pembangunan dan pelayanan di Jakarta," kata Kenneth.


Ia menyoroti jumlah komposisi tenaga honorer di bidang teknis dan pelayanan seperti operator alat berat, penjaga rumah pompa, sopir mobil sampah, Satgas Petugas Kebersihan Luar Gedung atau PKLG Dinas Tata Air, serta Satgas PPSU di setiap kantor kelurahan di Jakarta yang berkurang.


"Pengurangan jumlah komposisi ini otomatis pasti akan berdampak pada rencana kerja, dan strategis pelaksanaan program di dinas terkait," bebernya.


Disamping itu, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini sangat mendukung moratorium rekrutmen PJLP atau honorer baru tahun pengadaan 2024 demi efisiensi penghematan anggaran daerah. Namun ia tidak setuju jika harus mengurangi komposisi jumlah PJLP yang ada akibat dari pensiunnya PJLP atau honorer tersebut.


"Pada prinsipnya saya sangat mendukung moratorium rekrutmen PJLP baru yang diatur dalam SE Sekda DKI Jakarta Nomor 11/SE/2024 tentang optimalisasi PJLP atau honorer ini karena memang terkait efisiensi penghematan anggaran daerah. Namun, saya berharap bahwa moratorium ini tidak berlaku bagi PJLP atau honorer yang pensiun, karena dengan berkurangnya komposisi jumlah PJLP yang sudah ada, pasti akan memperlambat pelaksanaan program yang sedang berjalan," tutur Kenneth.


Ia pun memberikan salah satu contoh program yang berpotensi terhambat jika jumlah komposisi PJLP ini berkurang, yaitu program pengerukan lumpur di 13 sungai Jakarta.

Diketahui, program pengerukan lumpur ini seharusnya bisa dilakukan secara rutin untuk mengurangi sedimen lumpur yang terdapat di 13 sungai ini sehingga daya volume bisa lebih maksimal dalam menampung derasnya curah hujan dan air kiriman dari kota penyangga yang sering mengakibatkan munculnya masalah banjir di Jakarta.


Selain itu, Kenneth juga menanggapi butir nomor 4 dalam Surat Edaran Nomor Sekda 11/SE/2024. Pasalnya, ia melihat dalam praktiknya di lapangan sangat berbeda dengan apa yang tercantum.


Dikatakannya, dinas-dinas terkait yang menggunakan tenaga PJLP atau honorer telah mengusulkan surat permohonan untuk mengisi jumlah yang pensiun.


"Namun sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan. Hal ini menunjukkan bahwa butir nomor 4 dalam Surat Edaran Sekda Nomor 11/SE/2024 belum berjalan dengan baik dalam implementasinya," tegas Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII ini.


Kenneth juga menilai bahwa jika Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dan Sekda Joko Agus Setyono, tidak memahami skala prioritas terkait optimalisasi pemanfaatan dan penataan PJLP.


"Pemprov DKI seperti tidak memahami skala prioritas terkait optimalisasi pemanfaatan dan penataan PJLP ini. Pengisian kembali posisi PJLP yang kosong akibat pensiun ini harus segera dilakukan. Harus dipahami, ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi keluarga PJLP yang pensiun untuk mencari nafkah, tetapi juga bisa mendukung percepatan pelaksanaan program di dinas-dinas terkait," paparnya.


Kemudian, ia meminta Pemprov DKI bisa memberikan penghargaan dan lebih memperhatikan kesejahteraan bagi PJLP yang selama ini telah memberikan loyalitasnya.

Diantaranya dengan memberikan kesempatan bagi anggota keluarganya untuk bisa menggantikan posisi mereka setelah pensiun, dengan memastikan sudah melalui proses transisi pergantian yang adil dan transparan.


"Karena harus diingat bahwa dalam membuat aturan harus berdasarkan asas pemerintahan yang baik, berkeadilan, berkemanfaatan dan pemerataan," ujarnya.



Comments


bottom of page