top of page
  • Writer's pictureSA

Ajak Warga Laporkan Pembakar Sampah, DPRD DKI: Jangan Biarkan Polusi Udara Semakin Parah


Anggota Komisi D, Fraksi PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta, Panji Virgianto, mengajak warga untuk melaporkan pembakar sampah atau penghasil polutan domestik melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Hal ini dilakukan untuk mencegah polusi udara di ibu kota semakin parah.


Panji Virgianto kerap berulang kali mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk melaksanakan kegiatan nyata mengenai resiko bahaya pembakaran sampah di tingkat RW atau Kelurahan, tidak hanya sekedar edukasi. Hal ini juga harus didukung agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bergerak cepat memberikan sarana dan prasarana tempat pembuangan atau pembakaran sampah yang tepat, agar masyarakat tidak mengambil jalan pintas membakar sampah-sampah rumah tangga.


Pembakaran sampah merupakan salah satu penyebab utama polusi udara di Jakarta. Ia menilai bahwa pembakaran sampah tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat. Ditambah, pasien ISPA (infeksi saluran pernapasan atas) terbanyak di puskesmas se-Kecamatan Pasar Minggu, sejak awal 2023. Rentang usia yang terinfeksi ISPA untuk laki-laki 739 orang, perempuan 913 orang.

“Kita harus sadar bahwa pembakaran sampah itu sangat berbahaya. Selain mencemari udara, juga bisa menyebabkan penyakit pernapasan, kanker, dan gangguan lainnya. Jadi jangan biarkan polusi udara semakin parah karena pembakaran sampah,” ujar Panji Virgianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/9/2023).

Panji Virgianto menambahkan bahwa pihaknya mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang sudah menggunakan aplikasi JAKI sebagai sarana pengaduan masyarakat terkait berbagai permasalahan di ibu kota. Ia berharap bahwa aplikasi ini dapat dimanfaatkan oleh warga untuk melaporkan pembakar sampah atau penghasil polutan domestik.

“Aplikasi JAKI ini sangat bagus dan bermanfaat. Saya mengajak warga untuk aktif menggunakan aplikasi ini untuk melaporkan pembakar sampah atau penghasil polutan domestik. Dengan begitu, kita bisa membantu pemerintah untuk menindak pelaku-pelaku yang merusak lingkungan,” tutur Panji.

Menurut Anggota Komisi D tersebut, laporan warga melalui aplikasi JAKI akan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atau kepolisian. Ia berharap bahwa dengan adanya sanksi tegas bagi pembakar sampah atau penghasil polutan domestik, maka perilaku tersebut dapat dicegah dan dihentikan.

“Saya yakin bahwa pemerintah daerah akan serius menangani laporan warga melalui aplikasi JAKI. Saya juga mendesak agar pemerintah daerah memberikan sanksi tegas bagi pembakar sampah atau penghasil polutan domestik, baik berupa denda, teguran, maupun penindakan hukum. Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap bersih dan sehat,” pungkas Panji Virgianto.

Panji Virgianto pun mengajak masyarakat untuk tidak membakar sampah, agar segera beralih dapat mendaur ulang sampah basah menjadi kompos, sampah kering menjadi bahan daur ulang dan memberikannya ke bank sampah.


bottom of page